KESJOR DAN UKK
KESJOR
Kesehatan kerja dan Kesehatan Olah Raga atau Kesjaor merupakan program pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang sehat, bugar dan produktif khususnya pada lingkup kerja. (mengacu pada Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tantang Kesehatan, pasal 80 & 81). Kesehatan Kerja adalah Upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan, sedangkan Kesehatan Olah Raga merupakan Upaya Kesehatan yang memanfaatkan olahraga atau latihan fisik untuk meningkatkan derajat kesehatan.
Upaya Kesehatan Olahraga adalah upaya kesehatan yang memanfaatkan aktifitas fisik dan atau raga untuk meningkatkan derajat kesehatan. Aktifitas fisik dan atau olahraga merupakan sebagian kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari karena dapat meningkatkan kebugaran yang diperlukan dalam melakukan tugasnya.

UKK (Upaya Kesehatan Kerja)
Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) ialah bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal utamanya di dalam upaya promotif, preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja.

